Di Akhir tahun 2024 ini, hampir seluruh provinsi di Indonesia resmi mengumumkan dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK), termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1461/XII/Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Makassar Tahun 2025. memutuskan Upah minimum Kota Makassar Tahun 2025 sebesar Rp 3.880.136,865 ( tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh enam koma delpan enam lima rupiah) perbulan. dan upah minimum sektoral Kota Makassar tahun 2025 sektor pengolahan makanan sebesar Rp 3.918.938,233 (tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan koma dua tiga tiga rupiah). sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar Rp 3.957.739,602 (tiga juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan koma enam nol dua rupiah) dan sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 3.938.338,917 ( tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan koma sembilan satu tujuh rupiah) perbulan.
pekerja/buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kota Makassar 2025, dalam hal ini pengusaha tidak mematuhi sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dan Diktum kedua, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tulis Komentar