0859 3384 3322

Pencerahan Hukum MEMBAYAR SESUATU DENGAN CEK/BILYET GIRO YANG TIDAK ADA/TIDAK CUKUP DANANYA UNTUK MEMBAYAR, DAPAT DIKUALIFISIR SEBAGAI PENIPUAN

$rows[judul]

Pencerahan Hukum Hari Ini,

Kamis, 02 Januari 2025

MEMBAYAR SESUATU DENGAN CEK/BILYET GIRO YANG TIDAK ADA/TIDAK CUKUP DANANYA UNTUK MEMBAYAR, DAPAT DIKUALIFISIR SEBAGAI PENIPUAN

Cek atau bilyet giro biasanya digunakan untuk melakukan pembayaran atau memenuhi sebuah perjanjian. Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam keadaan yang seperti itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan melalui Putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378KUHP. 

Pandangan ini kemudian diadopsi atau dipergunakam kembali  dalam putusan Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwa karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan penipuan harus dianggap terbukti.

--> Putusan Mahkamah Agung No. 133K/Kr/1973 dan Yurisprudensi MA No. 5/Yur/Pid/2018.

Sumber:

 https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11eae8d028d4ea60aea4303834353332.html

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)