Oleh Apt,Muh Irwan S.Farm.,M.Si
Pengurus PC IAI Makassar
Dewan Pembina BMKI
Dewan perjuangan GAM
Baru saja kita disuguhi isi kepala, kepala BPOM RI dr Taruna Ikrar yang kurang lebih kesimpulannya begini “BPOM mengisi ruang kosong hukum yang selama bertahun tahun menjadi area abu-abu penjualan obat di ritel modern” area abu-abu ini dia tarik ke area hitam, harusnya dia tarik ke area putih, biar terang dan benderang agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Kalau gejolaknya di pengusaha dan penguasa, biarkan penguasa dan pengusaha menarik Kesimpulan berfikir bahwa “memang betul, obat bukan komoditas dagang biasa,harusnya kita berhati-hati”
Regulasi dibangun di atas dasar asumsi yang rasional dengan tujuannya menghadirkan ethics of care dan kebermanfaatan. Namun sejarah menunjukkan bahwa tidak semua regulasi lahir dari proses berpikir yang utuh. Selalu saja ada sisipan kepentingan kuasa yang dibentuk dengan logika yang tampak benar di permukaan dengan alibih melayani dan melindungi, tetapi menyimpan kontradiksi yang ketika diuji melalui realitas ilmu pengetahuan maupun prinsip-prinsip keadilan. Dalam kondisi demikian, kritik bukanlah bentuk pembangkangan,ingat “bukan bentuk pembangkangan”, bukan juga bentuk penghinaan terdahap regulasi yang dibuat melainkan upaya mengembalikan hukum positif kepada pondasi rasionalisme, sebab melawan adalah bentuk kecintaan kita terhadap peradaban.
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 harus di kaji dan ditelaah melalui perspektif filsafat hukum dan filsafat logika dengan dasar “ethics of care” dan logika moral di atas segalanya, Bukan semata-mata untuk mencari kesalahan administratif dan membenturkan kepentingan rakyat dan kepentingan penguasa, melainkan untuk menguji apakah struktur berpikir yang melandasinya telah memenuhi syarat sebagai kebijakan yang proporsional dan konsisten demi tujuan perlindungan masyarakat.
Ada lagi logika dr taruna ikrar yang menarik saya untuk menimpahnya dengan logika lain. Dia membandingan rasio apoteker dengan jumlah gerai ritel modern di Indonesia. Kembali lagi dia menarik ke arah hitam, harusnya di tarik kearah putih. Logika itu pak, tidak selalu sama dengan kebenaran. Itu yang masih saya ingat semenjak saya berHMI. Dalam filsafat, keadaan argumentasi dapat bersifat logis tetapi belum tentu benar. Logika hanya menjamin bahwa kesimpulan mengikuti premis. Jika premisnya keliru, maka seluruh konstruksi kesimpulan ikut menjadi keliru. Di sinilah letak persoalan mendasar dalam banyaknya kebijakan publik yang di produksi oleh negara. Ketika komponen negara berargumen dan berangkat dari asumsi yang tidak lengkap, lalu membangun aturan secara konsisten berdasarkan asumsi tersebut, hasil akhirnya tetap akan menghasilkan kebijakan yang bermasalah. Kesalahan berpikir tidak selalu muncul dalam bentuk kekacauan argumentasi, sering kali ia hadir dalam bentuk penyederhanaan yang berlebihan terhadap kenyataan yang kompleks.
Oleh karena itu, pertanyaan pertama yang harus diajukan terhadap regulasi ini adalah apakah premis yang digunakan telah sesuai dengan fakta, ilmu pengetahuan, dan kondisi sosial yang menjadi objek pengaturan ? dasar struktur berfikir ini yang tidak saya temukan di perbpom no 5 tahun 2026 ini karena mendefinisakan obat saja kita masih memultitasfsirkan & mengeneralisasi artinya. Salah satu cacat logika yang muncul dalam perbpom ini adalah generalisasi berlebihan. Regulasi menganggap bahwa seluruh objek yang diatur memiliki karakteristik yang sama, padahal kenyataannya berbeda. Kesimpulan besar dibangun hanya dari sebagian fakta yang terbatas. Mengakibatkan aturan yang lahir cenderung menyamaratakan seluruh pelaku, produk, atau aktivitas tanpa mempertimbangkan kondisi yang bervariasi di lapangan. Ketika BPOM menyamaratakan sesuatu yang sejatinya beragam, maka keadilan berubah menjadi keseragaman. Padahal pengetahuan kita tentang keadilan tidak selalu berarti memperlakukan semua orang secara sama, melainkan memperlakukan setiap keadaan sesuai karakteristiknya.
Karena aturan dibuat oleh institusi resmi, kebanyakan regulasi berlindung di balik otoritas lembaga. maka diasumsikan bahwa seluruh isinya pasti benar karena negara yang mengatur, padahal negara bukanlah sumber kebenaran mutlak. negara hanya memiliki legitimasi administratif, sedangkan kebenaran harus tetap diuji melalui argumentasi, bukti dan konsistensi yang logis. Jika suatu ketentuan tidak dapat dijelaskan secara ilmiah dengan landasan folisofis, maka keberadaan stempel negara tidak otomatis mengubahnya menjadi benar. Aturan yang baik harus mampu mempertanggungjawabkan dirinya bukan hanya melalui kewenangan pembentuknya, tetapi juga melalui kekuatan argumentasinya yang logis dan mampu membangun struktur pondasi yang kuat.
Argumentsi Kepala BPOM dalam buah pikirnya “Apoteker Marah, Salah Siapa?” Mengabaikan Prinsip Proporsionalitas. Dalam perspektif hukum modern, setiap pembatasan hak harus memenuhi prinsip proporsionalitas. Artinya, tujuan yang hendak dicapai harus sebanding dengan beban yang dibebankan kepada Masyarakat dengan dalih KIRI “Kami Ingin Rakyat Istimewa”.
Kesalahan berpikir Ka.BPOM muncul ketika PERBPOM ini hanya berfokus pada tujuan tanpa memperhitungkan efek sampingnya. “Tujuan yang baik tidak selalu membenarkan semua cara” begitu kira-kira seharusnya logika kebijakan publik. Akses ketersedian obat di masyarakat memang penting tetapi perlindungan konsumen harus jauh lebih penting. Karenanya, negara harus hadir dengan kerendahan hati para intelektualnya. Seorang filsuf Karl Popper mengingatkan bahwa "Sebuah teori disebut ilmiah jika ada kemungkinan untuk membuktikannya salah melalui observasi atau eksperimen” sebab pengetahuan manusia selalu bersifat sementara dan dapat salah. Prinsip ini harusnya berlaku juga bagi pembuat kebijakan termasuk peraturan yang di tanda tangani oleh dr Taruna Ikrar.
BPOM RI harusnya bijaksana dan tidak menganggap regulasinya sempurna, melainkan dia bersedia mengoreksi dan dikoreksi ketika ditemukan kelemahan. Kerendahan hati komponen intelektual menjadi syarat utama bagi lahirnya tata kelola yang sehat. Namun ketika kritik terhadap regulasi ini dianggap sebagai ancaman, maka proses pencarian kebenaran berhenti. Sebaliknya, ketika kritik diterima sebagai bagian dari mekanisme koreksi, maka hukum berkembang menjadi lebih rasional dan lebih adil. HIDUP APOTEKER INDONESIA !!!
Tulis Komentar