0859 3384 3322

UU ITE Pencemaran Nama Baik

$rows[judul]

LEGAL BRIEFING

Tindak pidana pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang tidak benar, baik secara lisan maupun tulisan, yang disebarluaskan agar diketahui umum, diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023. Jika dilakukan melalui media elektronik, pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pelaku diancam pidana dengan ancaman pidana, denda, atau keduanya, sesuai dengan jenis dan media yang digunakan untuk pencemaran. 

Dasar Hukum dan Sanksi

Pasal 310 KUHP: Mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan (ayat 1) atau tertulis/gambar (ayat 2). 

Pasal 433 UU 1/2023 (KUHP Baru): Merupakan pengganti Pasal 310 KUHP yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan. 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Dikhususkan untuk pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik seperti internet atau media sosial. 

Ancaman Sanksi:

Pencemaran lisan: Pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda. 

Pencemaran tertulis: Pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda. 

Melalui media sosial/elektronik (UU ITE): Ancaman pidana bisa lebih berat, dengan perubahan UU menjadi maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. 

Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, harus memenuhi beberapa unsur: 

Sengaja: Pelaku memiliki niat untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. 

Menyerang kehormatan/nama baik: Tindakan yang dilakukan bertujuan merusak reputasi korban. 

Menuduh suatu hal: Tuduhan yang disampaikan mengenai perbuatan tertentu. 

Disiarkan/diketahui umum: Tuduhan tersebut harus disebarkan agar diketahui oleh orang banyak, baik secara langsung maupun melalui media. 

Contoh Kasus

Menyebarkan rumor palsu atau informasi tidak benar mengenai seseorang di media sosial agar diketahui umum. 

Mengucapkan tuduhan buruk tentang seseorang di forum publik atau lingkungan kerja yang kemudian menyebar luas. 

Pentingnya Bukti dan Klarifikasi

Bukti: 

Untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, diperlukan bukti yang jelas seperti foto, tangkapan layar (screenshot), atau video. 

Unsur "Diketahui Umum": Informasi yang dikirimkan secara langsung ke inbox atau obrolan pribadi tanpa disaksikan atau dibaca banyak orang, tidak dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik karena tidak ada penyebaran ke umum.

Sumber: DPP FERARI

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)