Keterangan Gambar : Dugaan Penyimpangan Dana TKD Kedungwaringin Makin Disorot, Kepala Desa Dinilai Anti-Kritik dan Tertutup dari Audit

Kedungwaringin — Polemik dugaan penyimpangan pembayaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kedungwaringin terus bergulir dan kian memancing kemarahan publik. Dana sewa TKD yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah diduga tidak disalurkan melalui rekening resmi desa, sebuah mekanisme yang seharusnya menjadi standar transparansi pengelolaan keuangan desa.
Nama Kepala Desa Kedungwaringin, Hj. Tita Komala, kembali menjadi sorotan. Selain dugaan penyimpangan alur dana, ia juga dinilai oleh sebagian warga dan warganet bersikap anti-kritik. Setiap pertanyaan publik terkait aliran dana desa disebut tidak mendapat penjelasan terbuka, bahkan kritik justru dianggap sebagai serangan pribadi.
Situasi ini memunculkan kecurigaan baru. Masyarakat mempertanyakan mengapa pengelolaan dana publik terkesan tertutup dan seolah sulit diaudit secara terbuka, termasuk oleh lembaga pengawas eksternal. Padahal, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keuangan desa wajib dapat diperiksa kapan pun oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
“Kalau memang bersih, kenapa harus alergi kritik? Kenapa tidak dibuka saja ke publik dan diaudit secara menyeluruh?” ujar salah satu warga Kedungwaringin.
Sejumlah pihak menilai, sikap tertutup dan resistensi terhadap kritik justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan dana TKD. Publik pun mendesak agar Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran mendalam guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.
Pengamat tata kelola desa menyebutkan bahwa apabila dugaan penyimpangan dana desa terbukti dan dilakukan secara sengaja, maka konsekuensi hukumnya bisa sangat berat, termasuk sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, audit independen dan transparan dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk menjernihkan persoalan ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Hj. Tita Komala maupun Pemerintah Desa Kedungwaringin terkait dugaan penyimpangan dana, tudingan sikap anti-kritik, maupun tuntutan audit terbuka. Sikap diam ini justru semakin memicu spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi pemerintahan desa. Masyarakat menegaskan, dana desa adalah uang rakyat — bukan milik pribadi — dan harus siap diaudit, dikritik, serta dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tulis Komentar