*Ketua YLBH Garuda Kencana Cabang Sulawesi Selatan Menyoroti Penolakan Uang Logam di Beberapa SPBU Pertamina*
Makassar, 20 Januari 2025 – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Sulawesi Selatan sekaligus Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sulawesi Selatan, Bapak Kamsiruddin, SE, SH, MH, CPCLE, CPM, CPA, CML, CPHM, CPArb, CPLi, menyampaikan keprihatinannya terkait laporan masyarakat tentang penolakan uang logam pecahan Rp100 dan Rp200 oleh beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah tukang ojek, pengemudi bentor, pedagang sayur, dan pengemudi ojek online (ojol) melaporkan langsung kepada salah satu tim jurnalis di lapangan. Para warga menyampaikan bahwa mereka mengalami penolakan saat mencoba membayar bahan bakar menggunakan uang logam pecahan kecil, yang masih sah sebagai alat pembayaran.
Bapak Kamsiruddin menegaskan bahwa tindakan penolakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 23, yang menyebutkan bahwa setiap pihak wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Menolak uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada pecahan kecil untuk kebutuhan harian mereka," ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa praktik ini menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan mencederai keadilan bagi masyarakat kecil. "Kami meminta pihak Pertamina untuk segera mengambil langkah tegas terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran ini. Selain itu, perlu dilakukan edukasi dan pengawasan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.
YLBH Garuda Kencana mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan kejadian serupa agar bisa ditindaklanjuti secara hukum. "Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini," tegas Bapak Kamsiruddin.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati hak masyarakat dalam menggunakan alat pembayaran yang sah.
Tulis Komentar