Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) adalah sengketa yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. SKLN merupakan kewenangan konstitusional yang bertujuan menegakkan ketentuan UUD.
Berikut adalah beberapa contoh kasus SKLN:
Perkara Nomor 3/SKLN-X/2012 yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Gubernur Papua.
SKLN antara Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus ini, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan untuk menggugat DPR dan BPK.
Beberapa lembaga negara yang dapat mengajukan SKLN adalah:
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Presiden
Komisi Pemilihan Umum
Bank Sentral
Badan Pemeriksa Keuangan
Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara pada MK
Question: Apa dasar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada digelar serentak di tahun 2024?
Answer: Frasa serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. Dalam putusan MK tersebut, amarnya mengabulkan lima permohonan Pemohon untuk sebagian dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Pertimbangan hukum putusan MK tersebut pada intinya untuk memperkuat sistem presidensial.
Sementara itu, ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Tulis Komentar