Kasus kriminalisasi guru kembali menjadi sorotan setelah Supriyani seorang guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap peserta didiknya, yang kebetulan adalah anak seorang polisi.
Tak sampai di situ, Supriyani juga disebut-sebut dimintai uang Rp 50 juta untuk tebusan agar tidak dilanjut ke proses hukum oleh oknum tertentu.
Setelah seminggu mendekam di penjara, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, namun kasus ini tetap berlanjut dan memicu protes luas.
Kejadian ini juga menarik perhatian karena bertepatan dengan pergantian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) dari Nadiem Makarim kepada Abdul Mu'ti.
Tuduhan kekerasan terhadap guru, terutama dalam konteks mendisiplinkan murid, bukanlah masalah baru. Selama sepuluh tahun terakhir, sejumlah guru telah dihadapkan ke pengadilan, dengan beberapa dihukum bersalah serta lainnya dibebaskan.
Kejadian seperti ini menyoroti pentingnya langkah preventif untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pemerintah juga telah merespon dengan menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Peraturan ini juga mewajibkan pembentukan satuan tugas khusus yang memiliki tanggung jawab untuk menangani kekerasan di sekolah, serta melakukan sosialisasi serta pelatihan bagi seluruh komunitas pendidikan.
Tulis Komentar