0859 3384 3322

E Tak Berkutik Saat ditemukan 1 Gram Sabu mIliknya Oleh Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu.

$rows[judul]

PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap seorang pelaku penjual barang terlarang jenis Narkotika jenis sabu di Dusun Mekar Desa Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu. Rabu Sore (19/6/2024). 

E (35 th), tidak berkutik saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba menemukan 2 sachet Narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik warna hitam yang disimpan di sela- sela batas bangunan rumah kosong pas di belakang rumah pelaku. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dimintai keterangan Jum'at Pagi mengatakan" Tersangka E merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu 2 bulan terakhir karena diduga kerap menjual Narkotika jenis sabu di daerah Tikke Raya. 

E sendiri melakukan aksinya bermotif ekonomi dengan modus menyembunyikan Narkotika jenis sabu tersebut diluar rumah untuk mengelabui petugas dengan harapan tidak terendus. 

Lanjut Yusuf " Tersangka E membeli sabu di kota palu Sulteng dan dikemas ulang untuk dijual kepada pembeli. Dari tangan tersangka disita barang Bukti Berupa 2 (dua) sachet/paket sedang klip warna merah yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 (satu) sachet/paket sedang yang berisi sachet kosong,  1 (satu) buah celana warna krim, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik warna kuning dan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam. 

Tersangka E dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" Tegas Yusuf.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)