Keadilan Bukan Hanya Soal Hukum, Tapi Soal KemanusiaanPENCERAHAN HUKUM HARI INI

$rows[judul]

HAIRANEWS | PENCERAHAN HUKUM

Hukum tidak semata-mata hadir untuk menghukum. Di balik setiap perkara, terdapat manusia, korban yang membutuhkan pemulihan, pelaku yang harus bertanggung jawab, serta masyarakat yang membutuhkan kembali rasa aman dan keadilan.

Inilah semangat yang dibawa oleh Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil.

Perkembangan pendekatan tersebut semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan Indonesia. Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2024 telah memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pada Agustus 2026, Mahkamah Agung juga kembali membahas pedoman implementasi Restorative Justice untuk perkara jinayah di Aceh.

 Pesan pentingnya adalah: keadilan tidak selalu harus berakhir dengan kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lainnya.

Keadilan dapat berarti korban didengar, kerugian dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan hubungan sosial yang rusak berusaha diperbaiki.

Namun, Restorative Justice bukan berarti menghapus tanggung jawab hukum. Penerapannya tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku. Dalam pedoman MA, misalnya, terdapat kategori perkara tertentu yang dapat menggunakan pendekatan tersebut.

 Pencerahan untuk kita semua:

“Hukum yang baik bukan hanya mampu memberikan hukuman, tetapi juga mampu menghadirkan pemulihan, tanggung jawab, dan harapan.”

Hairanews — News Portal & Restorative Justice
Informasi terpercaya, keadilan untuk semua.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)