Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja, Apa Hak KonsumenPemerintah Larang Operator Menghilangkan Sisa Kuota Pelanggan

$rows[judul]

Jakarta - Kabar baik bagi pengguna telepon seluler. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan kebijakan yang melarang operator seluler menghilangkan begitu saja sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah juga melarang operator membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dalam konteks kebijakan tersebut. 

Selama ini, masyarakat kerap menghadapi kondisi ketika paket internet belum sepenuhnya digunakan, tetapi masa berlaku paket telah berakhir. Akibatnya, sisa kuota yang sebenarnya sudah dibayar menjadi tidak dapat digunakan.

Kebijakan terbaru tersebut membawa pesan penting mengenai perlindungan konsumen di era digital.

Bukan Sekedar Soal Kuota

Persoalan kuota sebenarnya lebih besar daripada sekadar berapa gigabyte yang tersisa.

Ketika konsumen membeli paket internet, terdapat transaksi ekonomi antara konsumen dan penyedia jasa. Karena itu, transparansi mengenai masa berlaku, penggunaan, serta perlakuan terhadap sisa kuota menjadi penting.

Masyarakat juga perlu membaca syarat dan ketentuan paket yang digunakan serta menyimpan bukti transaksi apabila terjadi persoalan.

Digitalisasi seharusnya membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan, bukan semakin sulit memahami haknya.

Konsumen yang cerdas bukan hanya tahu cara membeli paket internet, tetapi juga tahu apa yang menjadi haknya.

hairanews-informasi yang memberitahu, bukan sekedar memberitakan

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)