ERIN DAPAT 85%, ANDRE 15%: BENARKAH HUKUM MEMBAGI SEPERTI ITU?

$rows[judul]

HAIRANEWS — Perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin kembali menjadi sorotan. Bukan lagi soal perceraian, melainkan pernyataan Erin mengenai pembagian harta setelah keduanya resmi berpisah.

Erin menyebut dirinya memperoleh 85 persen harta gono-gini, sedangkan Andre Taulany mendapatkan 15 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Erin melalui media sosial dan kemudian menjadi perhatian publik.

Namun, dari sisi hukum, angka 85 persen berbanding 15 persen tersebut perlu dipahami secara hati-hati. Sebab, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 November 2025 yang meresmikan perceraian Andre dan Erin pada pokoknya mengabulkan permohonan cerai talak. Pihak pengadilan menyatakan persoalan harta bersama tidak menjadi bagian dari putusan cerai tersebut karena telah dibicarakan melalui kesepakatan di luar persidangan.

Tidak sesederhana itu.

Dalam perkara harta bersama, pembagian tidak serta-merta berubah menjadi 85:15 hanya karena pasangan telah bercerai. Secara umum, hukum perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengenal konsep harta bersama sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan, dengan ketentuan mengenai pembagiannya apabila perkawinan berakhir.

Karena itu, apabila pembagian 85:15 benar-benar terjadi dalam kasus Andre dan Erin, angka tersebut lebih tepat dipahami sebagai hasil kesepakatan para pihak, bukan sebagai aturan umum bahwa istri otomatis memperoleh 85 persen harta dan suami hanya 15 persen.

Lalu mengapa bisa muncul angka 85 persen?

Dari informasi yang tersedia untuk publik, Erin menyatakan bahwa dirinya memperoleh 85 persen, sementara Andre memperoleh 15 persen. Namun, rincian perhitungan aset yang menjadi dasar persentase tersebut belum dibuka secara lengkap kepada publik.

Dalam proses sebelumnya, pihak Andre memang pernah menyebut adanya berbagai aset yang dipersoalkan dalam gugatan balik Erin, antara lain tanah dan bangunan, kendaraan, saham, rekening bank, hingga manfaat polis asuransi. Nilai aset yang disebut saat itu mencapai puluhan miliar rupiah. Namun daftar tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menghitung angka 85:15 karena rincian kesepakatan akhirnya tidak dipublikasikan secara lengkap.

Kesepakatan harta berbeda dengan putusan cerai

Ini bagian yang penting.

Dalam kasus Andre dan Erin, pengadilan memang memutus perceraian. Tetapi mengenai harta bersama, pemberitaan menyebut adanya kesepakatan di luar putusan cerai.

Dengan demikian, publik perlu membedakan dua hal:

Pertama, putusan pengadilan: perceraian Andre Taulany dan Erin dikabulkan.

Kedua, kesepakatan mengenai harta: pembagian harta yang disebut Erin sebagai 85 persen untuk dirinya dan 15 persen untuk Andre.

Keduanya merupakan hal yang berbeda secara hukum.

Apakah Andre benar-benar "kalah" dalam perkara harta?

Istilah tersebut sebaiknya tidak langsung digunakan sebagai kesimpulan hukum.

Sebab, berdasarkan informasi yang tersedia, angka 85 persen–15 persen berasal dari pernyataan Erin mengenai hasil pembagian harta, sementara rincian perjanjian dan nilai keseluruhan aset tidak dipublikasikan secara lengkap.

Dengan kata lain, belum tepat menyimpulkan bahwa pengadilan menghukum Andre hanya mendapatkan 15 persen harta.

Yang diketahui publik adalah adanya kesepakatan setelah proses perceraian, sementara detail mengenai aset apa saja yang masuk dalam pembagian dan bagaimana angka tersebut dihitung masih menjadi ranah privat kedua pihak.

Pelajaran hukumnya

Kasus ini menunjukkan bahwa pembagian harta setelah perceraian tidak selalu berakhir dengan formula yang sama untuk setiap pasangan.

Besaran pembagian dapat bergantung pada status masing-masing aset, kesepakatan para pihak, serta proses hukum yang ditempuh. Karena itu, angka 85:15 dalam kasus Erin dan Andre tidak dapat dijadikan patokan bahwa setiap perceraian otomatis membuat istri memperoleh 85 persen harta bersama.

Bagi publik, hal terpenting adalah membedakan antara aturan hukum yang berlaku, putusan pengadilan, dan kesepakatan pribadi para pihak.

Dalam hukum Indonesia, istri tidak otomatis mendapatkan bagian harta lebih besar daripada suami hanya karena statusnya sebagai istri. Tetapi dalam kondisi tertentu, hasil pembagian bisa berbeda dari pembagian 50:50, terutama jika ada kesepakatan atau pertimbangan hukum tertentu.

Beberapa faktor yang dapat memengaruhi pembagian antara lain:

  1. Kesepakatan suami dan istri
    Pasangan dapat menyepakati pembagian harta dengan komposisi tertentu, misalnya 60:40 atau 85:15. Kesepakatan yang sah dapat menjadi dasar penyelesaian harta bersama.

  2. Asal-usul dan status harta
    Tidak semua aset otomatis menjadi harta bersama. Harta yang sudah dimiliki sebelum perkawinan atau diperoleh sebagai hadiah/warisan dapat memiliki status berbeda.

  3. Perjanjian perkawinan
    Jika ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan atau pengelolaan harta, ketentuannya dapat memengaruhi pembagian ketika terjadi perceraian.

  4. Kontribusi masing-masing selama perkawinan
    Kontribusi tidak selalu berupa penghasilan. Pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, dan dukungan terhadap pasangan juga dapat menjadi bagian dari konteks yang dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa.

  5. Kewajiban terhadap anak
    Pembagian harta harus dibedakan dari persoalan nafkah anak. Kewajiban orang tua terhadap anak dapat tetap ada setelah perceraian dan tidak sama dengan bagian harta bersama.

  6. Putusan pengadilan dalam sengketa harta bersama
    Jika tidak ada kesepakatan dan perkara harta bersama diajukan ke pengadilan, hakim akan melihat bukti mengenai status aset, kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi, kalau dikaitkan dengan kasus Erin dan Andre Taulany, angka 85% untuk Erin dan 15% untuk Andre tidak bisa dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa “istri berhak lebih banyak”. Perlu diketahui aset apa yang dibagi, status masing-masing aset, ada atau tidaknya perjanjian/kesepakatan, serta dasar hukum pembagiannya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)