GAS MELON MAKIN MAHAL, KONSUMEN HARUS TAHU HAKNYA!Kelangkaan LPG 3 Kg di Tengah Masyarakat, Harga Melambung Jadi Sorotan

$rows[judul]
MAKASSAR, HAIRANEWS — Gas LPG 3 kilogram atau yang akrab disebut gas melon kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah kelangkaan dan antrean yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, konsumen juga menghadapi persoalan lain: harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di Makassar, laporan pada 9 September 2026 menyebut harga LPG 3 kg di tingkat agen resmi berada pada HET Rp18.500 per tabung, sementara di tingkat pengecer harga dapat mencapai sekitar Rp25.000. Bahkan, di sejumlah wilayah Sulsel, harga dilaporkan berada di kisaran Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung.

Bagi masyarakat kecil, selisih beberapa ribu rupiah bukan perkara sepele. Gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan sehari-hari untuk memasak, sementara bagi pelaku usaha mikro, gas juga menjadi bagian penting dari biaya produksi.

Konsumen Berhak Mendapat Harga yang Wajar

Masyarakat perlu mengetahui bahwa konsumen memiliki hak atas pelayanan yang baik, informasi harga, kesesuaian takaran atau volume, serta harga pada tingkat yang wajar. Ketentuan mengenai hak konsumen tersebut tercantum dalam regulasi pelayanan kegiatan usaha hilir migas.

Karena itu, ketika masyarakat menemukan LPG 3 kg dijual jauh di atas harga yang ditetapkan, konsumen tidak harus diam.

Namun, perlu dibedakan antara pangkalan resmi dan pengecer. Pengecer bukan bagian dari rantai distribusi resmi LPG bersubsidi, sehingga harga di tingkat pengecer dapat berbeda. Pertamina sebelumnya menegaskan bahwa penyaluran LPG 3 kg di agen dan pangkalan resmi mengacu pada HET yang berlaku di masing-masing daerah.

Bagaimana Jika Pangkalan Menjual di Atas HET?

Persoalan menjadi berbeda apabila penjualan di atas HET dilakukan oleh pangkalan atau penyalur resmi.

Pertamina pernah menegaskan bahwa pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 kg di atas HET dapat diberikan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan. Pertamina juga melakukan pemantauan terhadap lembaga penyalur LPG bersubsidi.

Artinya, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran sebaiknya tidak langsung menuduh, tetapi mengumpulkan informasi dan bukti transaksi.

Misalnya, konsumen dapat mencatat lokasi pangkalan, waktu pembelian, harga yang dibayarkan, serta meminta atau menyimpan bukti transaksi apabila tersedia.

Jangan Biarkan Kelangkaan Dimanfaatkan

Kelangkaan barang kebutuhan dasar sering kali membuat konsumen berada dalam posisi sulit. Ketika gas tidak ditemukan di pangkalan resmi, sebagian warga akhirnya terpaksa membeli dari pengecer meski harganya lebih mahal.

Kondisi seperti ini yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait.

DPRD Sulsel juga telah menyoroti dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kg. Dalam rapat dengan Pertamina pada 9 September 2026, muncul informasi bahwa LPG bersubsidi dari Sulsel diduga dibawa ke daerah lain untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dugaan tersebut tentu masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Sementara itu, di Sulawesi Selatan sendiri, aparat sebelumnya juga telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam skala besar. BPH Migas mencatat dalam pengungkapan periode Maret–Mei 2026 terdapat 1.541 tabung LPG 3 kg yang disita Polda Sulsel bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?

Jika menemukan dugaan penjualan LPG 3 kg oleh pangkalan resmi dengan harga di atas ketentuan, masyarakat dapat:

  • mencatat harga dan lokasi penjualan;
  • menyimpan bukti transaksi jika ada;
  • mencatat nama atau identitas pangkalan yang tertera;
  • melaporkan dugaan pelanggaran kepada pemerintah daerah atau pihak terkait;
  • menggunakan kanal pengaduan resmi BPH Migas untuk menyampaikan laporan. BPH Migas menyediakan kanal e-Pengaduan bagi masyarakat.

Yang tidak kalah penting, masyarakat jangan melakukan aksi main hakim sendiri. Dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan melalui jalur pengaduan agar dapat diverifikasi dan ditindak sesuai aturan.

Gas Bersubsidi Harus Kembali ke Tujuan Awal

Subsidi diberikan agar masyarakat yang berhak dapat memperoleh energi dengan harga yang terjangkau. Ketika distribusi terganggu atau harga melonjak tidak wajar, kelompok masyarakat yang paling membutuhkan justru menjadi pihak yang paling terdampak.

Gas 3 kg bukan sekadar tabung hijau di dapur. Bagi jutaan keluarga dan pelaku usaha kecil, gas melon adalah kebutuhan hidup sehari-hari.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan yang baik, harga yang wajar, serta distribusi yang tepat sasaran.

jika gas subsidi sulit ditemukan dan harganya semakin tinggi, pengawasan distribusi bukan lagi sekadar kebutuhan—tetapi keharusan.

Catatan redaksi: angka HET Rp18.500 dalam artikel ini merujuk pada informasi yang diberitakan untuk wilayah Makassar/Sulsel pada September 2026; HET dapat berbeda menurut ketetapan pemerintah daerah.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)