Konstruksi Sosial Legalitas dan Dinamika Pasar Ilegal: Perspektif Jens Beckert & Renate Mayntz

$rows[judul]

Konstruksi Sosial Legalitas dan Dinamika Pasar Ilegal:   Perspektif Jens Beckert dan Renate Mayntz

Oleh : Anshar Aminullah

Dalam kajian sosiologi ekonomi, pasar umumnya dipahami sebagai arena pertukaran yang dilembagakan melalui aturan formal dan norma legal yang mengatur produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa. 

Namun, realitas empiris menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi tidak selalu berlangsung dalam batas-batas legalitas yang tegas. Di balik struktur pasar yang tampak resmi dan tertib, terdapat praktik-praktik ekstra-legal yang bukan saja bertahan, tetapi juga berkembang dan berkontribusi signifikan terhadap dinamika ekonomi global. Berangkat dari ketegangan antara legalitas dan praktik ekonomi yang menyimpang inilah, analisis mengenai arsitektur pasar ilegal menjadi penting untuk memperluas cakrawala sosiologi ekonomi dalam memahami kompleksitas pasar modern.

Dalam karya The Architecture of Illegal Markets: Towards an Economic Sociology of Illegality in the Economy (2017), Jens Beckert bersama Matias Dewey mengemukakan estimasi bahwa pendapatan tahunan dari pasar yang melanggar hukum mencapai lebih dari 653 miliar dolar AS. Aktivitas tersebut mencakup perdagangan obat-obatan terlarang, karya seni curian, pemalsuan merek dagang, hingga penipuan di pasar keuangan. 

Fenomena ilegalitas ini tidak hanya terjadi dalam pasar yang sepenuhnya ilegal, tetapi juga dalam bentuk transaksi ilegal yang berlangsung di dalam pasar legal. Secara ekonomi, praktik-praktik tersebut memiliki signifikansi yang besar, sekaligus membawa konsekuensi sosial dan politik yang mendalam serta membentuk struktur pasar dengan cara-cara tertentu.

Ironisnya, meskipun memiliki dampak yang luas, bidang sosiologi ekonomi relatif jarang menjadikan ilegalitas sebagai fokus analisis utama. 

Selama tiga dekade terakhir, berbagai tema telah berkembang dalam sosiologi ekonomi, terutama terkait dengan “arsitektur pasar” sebagai pusat perhatian teoretis. Namun, dengan beberapa pengecualian, literatur yang ada cenderung menerima asumsi bahwa struktur kelembagaan dan proses pertukaran di pasar pada dasarnya bersifat legal. Akibatnya, produksi, distribusi, dan konsumsi barang ilegal serta implikasi sosial dan politik yang menyertainya belum ditempatkan sebagai objek kajian sentral dalam disiplin ini.

Keterbatasan tersebut semakin mencolok jika dibandingkan dengan tradisi sosiologi yang secara historis telah memberi perhatian besar pada fenomena ilegalitas, seperti yang terlihat dalam karya-karya Chicago School. Dalam konteks sosiologi keuangan, misalnya, banyak penelitian berfokus pada perangkat dan mekanisme pasar, tetapi relatif sedikit yang secara sistematis mengkaji prevalensi dan struktur kejahatan keuangan.

Alih-alih berkembang sebagai subbidang dalam sosiologi ekonomi, analisis mengenai praktik ekonomi yang melanggar hukum lebih banyak bertumpu pada kajian kejahatan terorganisir, yang umumnya dipengaruhi oleh kriminologi dan teori ekonomi serta sering berorientasi pada kebijakan publik. Dalam pendekatan tersebut, organisasi sosial pasar yang semestinya menjadi titik fokus sosiologi ekonomi sering kali hanya menempati posisi sekunder.

Keterbatasan perhatian sosiologi ekonomi terhadap praktik ilegal pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan pilihan objek kajian, tetapi juga dengan persoalan konseptual tentang bagaimana “ilegalitas” itu sendiri dipahami dan dibatasi. 

Selama ini, praktik ekonomi yang melanggar hukum cenderung diperlakukan sebagai deviasi yang berada di luar struktur pasar formal, sehingga analisisnya lebih banyak diserahkan kepada kriminologi atau ekonomi kebijakan. Padahal, untuk menempatkan ilegalitas sebagai bagian dari dinamika ekonomi, diperlukan kejelasan mengenai bagaimana batas antara yang legal dan ilegal dikonstruksi, dinegosiasikan, dan dipertahankan dalam praktik sosial.

Dalam konteks inilah refleksi teoretis mengenai batas (boundaries) menjadi penting. Pertanyaan tentang mengapa organisasi sosial pasar kerap terpinggirkan dalam studi kejahatan ekonomi sesungguhnya berkelindan dengan cara kita mendefinisikan kategori, membedakan entitas, dan menetapkan garis pemisah antar-ruang normatif. Dengan kata lain, sebelum membahas arsitektur pasar ilegal, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana batas-batas konseptual dan empiris dibentuk sebuah pijakan analitis yang kemudian dikembangkan oleh Renate Mayntz dalam karyanya tentang arsitektur pasar ilegal.

Dalam buku yang sama, The Architecture of Illegal Markets: Towards an Economic Sociology of Illegality in the Economy (2017), Renate Mayntz dalam tulisannya “Illegal Markets : Boundaries and Interfaces between Legality and Illegality” (2017) ,  mengemukakan bahwa batas dapat bersifat konseptual maupun nyata. Secara konseptual, batas merujuk pada perbedaan definisional antara berbagai properti (misalnya merah/hijau/biru atau ramah/bermusuhan) maupun kategori objek (misalnya kucing/anjing atau Afrika/Arab/Cina).

Ketika suatu properti digunakan untuk mendefinisikan objek seperti warna kulit yang digunakan untuk mendefinisikan ras, maka dua jenis perbedaan definisional tersebut saling bertemu. Baik dalam kategori properti maupun objek, kriteria pembeda jarang sepenuhnya bersifat objektif, sebagaimana perbedaan atom berdasarkan jumlah protonnya.

Apabila properti yang mendefinisikan suatu objek berupa variabel kontinu seperti tingkat permusuhan, derajat sentralisasi, suhu, atau berat maka proses pendefinisian menjadi praktik pelabelan yang melibatkan pembedaan yang relatif arbitrer di antara derajat-derajat yang berbeda dari properti yang sama. 

Karena itu, batas definisional seperti antara ras atau antara hidup dan mati dapat ditarik dengan cara yang berbeda-beda, serta dapat dibuat lebih atau kurang tegas. Semakin rendah kekhasan konseptualnya, semakin sulit pula mengklasifikasikan suatu contoh ke dalam kategori tertentu.

Batas kategori objek sosial misalnya apa yang disebut sebagai hukum, partai politik, atau pasar juga ditentukan melalui definisi. Namun, definisi tersebut biasanya didasarkan pada fakta-fakta yang dapat diamati dan digunakan untuk mengoperasionalkan konsep, sehingga memungkinkan kita menggambarkan entitas “nyata” seperti Republik Federal Jerman atau pasar produk susu Eropa. Dalam praktiknya, batas definisional dan batas entitas sosial yang dapat diamati sering kali saling bertumpang tindih.

Definisi yang diterima secara sosial bersifat “performatif”: mengklasifikasikan suatu tindakan sebagai “bermusuhan”, menyebut tindakan teror sebagai “perang” alih-alih “kejahatan” (Daase 1999), atau memberi label suatu pasar sebagai “ilegal”, akan membawa konsekuensi nyata terhadap perilaku dan respons sosial.

Dalam konteks ini, perbedaan antara legal dan ilegal sebagai sifat tindakan tidak menimbulkan ambiguitas konseptual apabila tindakan legal didefinisikan sebagai tindakan yang sesuai dengan norma hukum, dan tindakan ilegal sebagai tindakan yang melanggar norma hukum.

 Norma hukum merupakan bagian dari aturan formal yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang baik melalui undang-undang, peraturan, piagam, maupun ketentuan lainnya dan biasanya disertai ancaman sanksi. Hal ini berlaku tidak hanya bagi otoritas konstitusional negara, tetapi juga bagi pemimpin organisasi seperti CEO perusahaan atau lembaga internasional seperti Komite Olimpiade Internasional.

Dalam percakapan sehari-hari, istilah “legal” kerap memuat makna substantif seperti adil atau bermoral. Namun, dalam studi mengenai pasar ilegal, penting untuk mempertahankan pengertian sempit tentang “legal” agar dapat dibedakan secara jelas dari konsep-konsep terkait seperti “sah”, “pantas”, atau “moral”.

Dalam ranah hukum formal, relatif mudah menentukan apa yang tergolong ilegal, karena aturan hukum dapat berbentuk perintah (apa yang harus dilakukan) maupun larangan (apa yang tidak boleh dilakukan). Dalam beberapa bidang seperti hukum perpajakan, aturan yang berlaku cenderung bersifat preskriptif, sementara dalam bidang lain misalnya peraturan lalu lintas atau perlindungan konsumen kita dapat menemukan kombinasi antara perintah dan larangan.

Pada akhirnya, pembacaan terhadap arsitektur pasar ilegal menunjukkan bahwa ilegalitas bukanlah sekadar penyimpangan yang berada di pinggiran sistem ekonomi, melainkan bagian yang terjalin erat dengan struktur pasar itu sendiri. Dengan menempatkan batas antara legal dan ilegal sebagai konstruksi sosial yang bersifat konseptual sekaligus performatif, kita dapat melihat bahwa pasar ilegal tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan beroperasi melalui jaringan, aturan informal, serta mekanisme koordinasi yang menyerupai dan sering kali beririsan dengan pasar legal. 

Perspektif ini mendorong sosiologi ekonomi untuk melampaui asumsi normatif tentang legalitas dan mengakui bahwa dinamika ekonomi modern dibentuk oleh interaksi kompleks antara regulasi formal, praktik sosial, dan strategi aktor dalam menavigasi batas-batas tersebut.

Dengan demikian, kajian mengenai ilegalitas bukan hanya memperluas objek analisis sosiologi ekonomi, tetapi juga memperdalam pemahaman tentang bagaimana tatanan ekonomi diproduksi, dipertahankan, dan diubah. 

Mengintegrasikan analisis batas, definisi, dan organisasi sosial pasar ke dalam studi tentang praktik ilegal membuka ruang bagi pendekatan yang lebih komprehensif terhadap ekonomi global kontemporer. Di tengah semakin kaburnya garis pemisah antara legal dan ilegal dalam berbagai sektor mulai dari keuangan hingga perdagangan lintas negara refleksi teoretis mengenai arsitektur pasar ilegal menjadi kontribusi penting untuk membaca ulang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan pasar dalam masyarakat modern.

Sumber Referensi :

Beckert, J., & Dewey, M. (2017). The architecture of illegal markets: Towards an economic sociology of illegality in the economy. Oxford University Press.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)