JAKARTA — Sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama sebagai dasar utama hukum pidana nasional yang selama puluhan tahun berakar dari sistem hukum kolonial.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditetapkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang tersebut memberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum mulai berlaku secara penuh pada 2 Januari 2026.
Pembaruan ini bukan sekadar mengganti sejumlah pasal dalam KUHP lama. Pemerintah memandang KUHP Nasional sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia serta kebutuhan penegakan hukum modern.
Salah satu perubahan penting dalam KUHP Nasional adalah bergesernya pendekatan pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman penjara. Sistem baru memberikan ruang lebih besar terhadap pidana alternatif dan pendekatan yang mempertimbangkan keadilan serta kondisi pelaku dan korban.
Kementerian Hukum menyebut KUHP Nasional membawa paradigma hukum pidana yang lebih humanis dengan perhatian terhadap keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Dalam ketentuan mengenai pidana pokok, KUHP Nasional mengenal antara lain pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, serta pidana kerja sosial. Keberadaan jenis pidana tersebut menunjukkan bahwa pemidanaan tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat hukuman lebih proporsional. Pada perkara tertentu, pelaku dapat diberikan bentuk pemidanaan yang tetap memberikan konsekuensi hukum, tetapi sekaligus membuka ruang bagi pembinaan dan pemulihan.
Perubahan lainnya adalah semakin jelasnya kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga dapat menyentuh badan usaha atau korporasi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari pembaruan hukum pidana untuk menjawab perkembangan kejahatan modern yang tidak selalu dilakukan secara individual.
Perubahan ini dinilai penting karena aktivitas ekonomi dan bisnis semakin kompleks. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus mendorong korporasi menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat perlu memahami bahwa pemberlakuan KUHP Nasional tidak berarti seluruh persoalan pidana yang selama ini dikenal otomatis hilang atau berubah dalam bentuk yang sama.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diterbitkan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP serta peraturan daerah dengan sistem KUHP Nasional. Penyesuaian ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan, perbedaan penerapan, serta persoalan kepastian hukum.
Dengan demikian, masa awal pemberlakuan KUHP Nasional menjadi periode penting bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, advokat dan masyarakat untuk memahami perubahan aturan secara menyeluruh.
Pemberlakuan KUHP Nasional juga membawa konsekuensi bagi masyarakat. Pemahaman terhadap hukum menjadi semakin penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui larangan dan ancaman pidana, tetapi juga memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai sosialisasi sebagai bagian dari persiapan penerapan KUHP Nasional. Pembaruan hukum pidana dinilai membutuhkan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar penerapannya tidak menimbulkan salah tafsir.
Kementerian Hukum menilai pemberlakuan KUHP Nasional merupakan bagian dari perjalanan panjang reformasi hukum pidana Indonesia. KUHP lama yang sebelumnya digunakan dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan dinamika masyarakat modern dan kebutuhan terhadap sistem hukum yang lebih berorientasi pada keadilan.
Berlakunya KUHP Nasional pada 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana nasional yang dirancang untuk menggantikan sistem pidana lama. Tantangan berikutnya bukan hanya memastikan aturan tersebut berjalan secara administratif, tetapi bagaimana penerapannya dapat menciptakan kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap korban, pembinaan terhadap pelaku, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itu, keberhasilan KUHP Nasional pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan yang berubah, tetapi juga oleh konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkannya secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Bagi masyarakat, perubahan ini menjadi alasan penting untuk semakin sadar hukum. Memahami aturan bukan hanya diperlukan ketika seseorang berhadapan dengan perkara pidana, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tulis Komentar