0859 3384 3322

Peningkatan Produktivitas Bidan Mandiri Melalui Integrasi Nilai BudayaEdukasi Laktasi Terintegrasi Budaya Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge dalam Program ASI Eksklusif

$rows[judul] Keterangan Gambar : Dok. Tim Peneliti IKB KJP

Makassar, 24 Sept 2024. Dalam rangka Penelitian Dosen Pemula Institut Kesehatan dan Bisnis Kurnia Jaya Persada Palopo yang di danai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) Anggaran 2024. Dosen IKB KJP Palopo mengadakan penelitian dengan Judul Peningkatan Produktivitas Bidan Mandiri Melalui Integrasi Nilai Budaya Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge. 


Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau program.

Produk yang dihasilkan dari hibah penelitian ini adalah Buku Saku Edukasi Laktasi Terintegrasi Budaya Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge dalam Program ASI Eksklusif.


ASI Eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan optimal. pemberian ASI tanpa tambahan makanan atau minuman lain (termasuk air putih) kepada bayi selama 6 (enam) bulan pertama kehidupan, kecuali untuk obat-obatan dan vitamin yang diresepkan oleh tenaga kesehatan.  Budaya lokal memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan Program ASI Eksklusif. Manfaat ASI Eksklusif beberapa diantaranya yaitu: nutrisi optimal yang sesuai dengan kebutuhan bayi, meningkatkan sistem imun bayi, melindungi dari infeksi dan penyakit, meningkatkan perkembangan otak dan kecerdasan, serta mengurangi resiko obesitas dan penyakit kronis dikemudian hari. Di Sulawesi Selatan, nilai budaya Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge dapat diintegrasikan dalam program ini untuk meningkatkan produktivitas bidan praktek mandiri. Ungkap Ketua Tim Peneliti Andi Elis, S.ST.,M.Kes, memberikan keterangan dalam kunjungannya ke beberapa Bidan Praktek Mandiri yang tersebar di Kota Makassar. 

strategi integrasi nilai Sipakatau dapat dibagi menjadi dua yang pertama menghormati pilihan dan kondisi ibu, menghargai keputusan ibu mengenal metode menyusui, dengan memberikan informasi yang akurat dan tidak memaksa. yang kedua komunikasi empatik yaitu mendengarkan dengan penuh perhatian dan memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan ibu dan keluarga. 

Strategi integrasi nilai sepakalebbi yaitu : pertama pujian dan penghargaan, memberikan aspresiasi atas upaya ibu dalam menyusui, seperti dengan memberikan kata-kata penyemangat atau sertifikat penghargaan. kedua penghormatan peran keluarga, yaitu mengakui dan menghargai peran serta dukungan yang diberikan oleh keluarga dalam proses menyusui.

Begitu juga dengan strategi integrasi nilai Sipakainge, Anggota Tim Peneliti Sartika.S. SE.,M.M juga mengatakan membaginya kedalam dua metode yang pertama edukasi dan informasi yaitu mengadakan sesi edukasi rutin yang melibatkan ibu dan keluarga, membahas manfaat ASI Eksklusif dan teknik menyusui yang benar. kedua dorongan positif yaitu : saling mengingatkan dan memberikan motivasi kepada ibu dan keluarga untuk terus memberikan ASI Eksklusif, meskipun menghadapi tantangan.

ketua Tim Peneliti Andi Elis, S.ST.,M.Kes dan Anggotanya Sartika.S, SE.,M.M mengajak seluruh Bidan Mandiri untuk terus berupaya memberikan Edukasi laktasi ini kepada Ibu Hamil dan menyusui hal ini juga berkenan dengan UU, yaitu Pemeliharaaan kesehatan menurut pasal 131 ayat (1) harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak. Dalam UU Kesehatan Pasal 131 ayat (2) sudah disebutkan bahwa upaya pemeliharaan anak dilakukan salah satunya sejak anak dilahirkan dan setelah dilahirkan. Upaya pemeliharaan kesehatan tersebut termasuk pemberian asupan berupa ASI Ekslusif kepada bayi yang baru lahir sampai berusia 6 bulan. Pengaturan mengenai pemeliharaan melalui ASI Ekslusif terdapat dalam PP Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Pasal 1 Angka 2 yang berbunyi : Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)