Satreskrim Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan Guru Secara Restoratif Justice
Mamuju - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mamuju selesaikan perkara penganiayaan guru yang terjadi di Ponpes At- Tanwir Mamuju secara Restoratif justice
Diketahui, sebelum unit Pidum selesaikan secara Restoratif justice dilakukan mediasi oleh pihak keluarga pelaku dan korban, dirumah korban Taufikul Hidayat
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan benar kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh guru Taufikul Hidayat yang terjadi di ponpes At - Tanwir telah diselesaikan secara Restoratif justice
Bahwa korban Taufikul Hidayat dan terduga pelaku Syahrul sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam. Sambungnya
Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Restoratif Justice Satreskrim Polresta Mamuju. Ujar Kasat Reskrim
Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polresta Mamuju dalam mendukung penyelesaian kasus secara restoratif justice yang mengutamakan pendekatan damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam. Jelas Reza
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dan keluarga dapat terus terjaga serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian kasus yang damai dan adil ini. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju
Tulis Komentar