Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah undang-undang yang mengatur hak, kewajiban, dan status guru serta dosen di Indonesia. Beberapa poin penting dari undang-undang ini adalah:
1. Hak dan Kewajiban Guru dan Dosen:
- Guru dan dosen berhak atas penghasilan yang pantas, perlindungan, dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
- Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas profesional dengan penuh tanggung jawab dan berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan.
2. Kualifikasi dan Kompetensi:
- Guru dan dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mereka harus terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan dan pelatihan.
3. Pengangkatan dan Penempatan:
- Pengangkatan guru dan dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan.
- Penempatan guru dan dosen harus memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan karier mereka.
4. Penghargaan dan Sanksi:
- Guru dan dosen yang berprestasi berhak atas penghargaan, sedangkan mereka yang melanggar kode etik profesi dapat dikenakan sanksi.
Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen.
Tulis Komentar