0859 3384 3322

Undang-Undang Guru dan Dosen

$rows[judul]

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah undang-undang yang mengatur hak, kewajiban, dan status guru serta dosen di Indonesia. Beberapa poin penting dari undang-undang ini adalah:

1. Hak dan Kewajiban Guru dan Dosen:

  - Guru dan dosen berhak atas penghasilan yang pantas, perlindungan, dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

  - Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas profesional dengan penuh tanggung jawab dan berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan.

2. Kualifikasi dan Kompetensi:

  - Guru dan dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.

  - Mereka harus terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan dan pelatihan.

3. Pengangkatan dan Penempatan:

  - Pengangkatan guru dan dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan.

  - Penempatan guru dan dosen harus memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan karier mereka.

4. Penghargaan dan Sanksi:

  - Guru dan dosen yang berprestasi berhak atas penghargaan, sedangkan mereka yang melanggar kode etik profesi dapat dikenakan sanksi.

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen. 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)